PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas Kompak Tutup Mata

Proyek Jalan Sungai Piring-Teluk Pantaian Inhil tak beraturan

Tinjau Proyek: Bupati H M Wardan yang didampingi Plt Kadis Cipta Karya Drs Rudiansyah, Camat Kecamatan Batang Tuaka dan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Inhil melakukan peninjauan pembangunan yang ada di Kecamatan Batang tuaka belum lama ini.

Tembilahan, Oketimes.com - Proyek peningkatan jalan Sungai Piring - Teluk Pantaian (paket 3) yang saat ini belum rampung dikerjakan oleh PT Kapurindo selaku kontraktor pelaksana di kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau disinyalir dikerjakan asal jadi.

Pasalnya, dari pengamatan awak media ini dilapangan selama sepekan terakhir, salah satu proyek jumbo yang didanai APBD Inhil tahun anggaran 2016 lalu melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) kabupaten Inhil dengan nilai kontrak Rp30,9 miliar itu, hingga kini tak kunjung tuntas dikerjakan oleh pihak rekanan.

Kendati demikian, anehnya pihak Dinas PUPR Kabupaten Inhil, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penanggungjawab Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut, terkesan sengaja 'tutup mata' untuk memberikan teguran dan finalti kepada pihak rekanan. Sehingga diduga kuat pelaksanaan proyek tersebut terjadi kesepakatan 'terselubung' antara penyelenggara dengan pihak rekanan.

Dari hasil penelusuran awak media ini, kondisi realisasi fisik dilapangan hingga sepekan terakhir diperkirakan baru mencapai sekitar 80 persen, semenjak kontrak dilakukan pada 19 Agustus 2016 lalu.           

Pekerjaan tersebut diantara seperti pada pembuatan bahu jalan didalam kontrak tercatat Base C, namun dilapangan diganti dengan pasir oleh rekanan.

Temuan lain yang diduga tidak sesuai dalam kontrak kerja adalah seperti pemasangan Dowel, tidak dibungkus pakai Pipa PVC, Tiebar malahan rekanan malah menggunakan besi polos, bahkan tipe semen yang dipakai yakni PCC, bukan OPC tipe 1.

Tidak hanya itu, untuk pembesian, sesuai dalam kontrak seharusnya menggunakan besi 12, namun dilapangan ditemukan hanya besi 10.

Selain itu, dalam pelaksanaanya proyek tersebut tidak tepat waktu hingga per 31 Desember 2016 yang lalu. Kemudian sesuai Perpres 4 tahun 2016, pihak Dinas memberi lagi waktu 50 hari kerja, bahkan sampai saat ini pekerjaan proyek tersebut baru mencapai 80 persen lebih, dan pekerjaan masih berlangsung.

Menanggapi hal ini, Mastur alias Asun selaku pimpinan perusahan PT Kapurindo saat dikontak lewat ponselnya pada Sabtu (1/4/2017) dalam keadaan aktif, namun belum bersedia memberikan penjelasan. Pesan singkat pertanyaan yang juga dikirim berulang tak kunjung berbalas hingga berita ini dimuat.***/ars    


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait