Tuntut Hak Karyawan, Komisi IV DPRD Siak Gelar RDP bersama Eks Karyawan PT MSU
Ilustrasi
Siak, oketimes.com - Guna mencari solusi terhadap nasib 71 orang eks karyawan PT MSU, atas pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan pada 2016 lalu, perwakilan eks karyawan PT MSU menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komsi IV DPRD Siak belum lama ini.
Rapat dengar pendapat itu, dipimpin oleh Ketua Komisi IV Androy Aderianda MH, didampingi anggota Hj Gustimar, Bungaran, H Sumaryo, Kusman Jaya dan dihadiri perwakilan eks karyawan, Zulfikar selaku industrial relationship dari PT IKPP, Agus Soma dari PT MSU, Amin Budiyadi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak.
Ketua Komisi IV DPRD Siak Androy meminta pihak perusahaan dapat menindaklanjuti permintaan eks karyawan. Terkait surat somasi yang tidak diindahkan pihak perusahaan yang telah dilayangkan oleh DPRD sangat disayangkannya. Menurutnya pihak perusahaan wajib memberikan penjelasan atas pemutusan eks karyawan tersebut agar persoalan PHK tidak berlarut.
Hermon eks karyawan MSU yang sudah bekerja sebagai sopir selama 7 tahun, sangat menyayangkan pemberhentian sepihak tersebut. Menurutnya seharusnya dia sudah diangkat menjadi karyawan tetap, namun yang terjadi malah diberhentikan sepihak. Dia berharap pihak PT MSU wajib mengangkatnya sebagai karyawan tetap dan harus menerima pesangon, BPJS, atau hak-hak lainnya sesuai UU ketenagakerjaan.
Amin Budiyadi selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan menyebutkan pihaknya sudah menyurati pihak perusahaan dan bahkan sudah mendapat nota kesepakatan yang sifatnya tidak normative. Dia juga mengungkapkan terkait pengangkatan pegawai tetap, akan dikembalikan kepada nota kesepakatan antara PT. KPP dengan PT. MSU.
Sementara itu, Zulfikar selaku IR PT. IKPP mengaku tidak pernah melakukan blacklist terhadap 71 orang eks karyawan PT MSU. Sebab dalam ketentuan SOP perusahaan, PT IKPP tidak dapat menerima ex Karyawan PT MSU sebelum permasalahan dengan PT MSU diselesaikan dengan pihak perusahaan.
"Sejauh ini, PT IKPP dengan PT. MSU hanya terikat sebagai mitra kerja saja selaku pemenang tender di PT IKPP," ulas Zulfikar.
Sedangkan Agus Soma perwakilan dari PT MSU menyampaikan permasalahan dengan tenaga kerja dari awal hanya mitra saja, tidak ada janji untuk menjadi karyawan tetap baik di perusahaan PT MSU maupun PT. IKPP, jelasnya. ***
Komentar Via Facebook :