Pengembangan Kasus Penyerobotan lahan di Desa Kusau Makmur Tapung Hilir

Serobot Lahan Warga, Polres Kampar Gelar Perkara Lapangan

Subnit III Polres Kampar Bripka Surono saat melakukan pemeriksaan keabsahan lahan dalam gelar perkara lapangan di lahan milik Rosmida Br Marbun di Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau, yang diserobot Jacky Sitinjak, CS, Selasa 14 Maret 2017.

Tapung Hilir, oketimes.com - Guna memperdalam proses penyidikan kasus penyerobotan lahan yang dilakukan Jacky Sitinjak Cs, di lahan Rosmida br Marbun seluas kurang lebih 20 hektar di Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Penyidik Subnit III Polres Kampar, Selasa 14 Maret 2017 lalu, menggelar gelar perkara lapangan di lokasi lahan yang bersengketa antara kedua belah pihak tersebut.

Gelar perkara tersebut, dipimpin Kanit III Polres Kampar Bripka Surono bersama 4 anggota timnya dan dihadiri para terlapor antara lain, Jacky Sitinjak, Galingging, perwakilan Adelina Sibuea, Nainggolan, Ngolu Hutasoit, perwakilan dari pihak Edwar Hutasoit, Kepala Dusun Kusau Makmur, Mariaman Kepala Desa Kusau Makmur, Robert Hutahuruk selaku korlap dan pemegang kuasa pemilik lahan Rosmida Br Marbun dari aktivis LSM Independen Pembawa Suara Korupsi Kolusi dan Krimenal Ekonomi (IPSPK3) RI wilayah Riau.

Dalam gelar perkara lapangan itu, pihak penyidik Subnit III Polres Kampar meminta kepada para pihak terlapor, agar menunjukkan surat keabsahan kepemilikan lahan yang sudah diterbitkan oleh pihak aparat desa setempat dan sekaligus menunjukkan batas - batas lahan yang bersengketa.

Hal tersebut dilakukan, agar penyidik subnit III Polres Kampar dapat mengembangkan proses penyelidikan dan melanjutkan kasus tersebut ke tingkan penyidikan.

"Iya benar, proses penyelidikan melalui gelar perkara lapangan di lokasi lahan ini, sangat kita butuhkan untuk melakukan proses pengembangan. Dimana, para terlapor harus menunjukkan keabsahan lahan yang dimiliki mereka. Sehingga kita dapat melakukan pendalaman lagi atas laporan yang dilakukan pemohon (Rosmida br Marbun_red)," kata Bripka Surono Subnit III Polres Kampar pada oketimes.com di sela-sela gelar perkara lapangan tersebut.

Sementara itu, Robert Hutahuruk selaku pemegang kuasa pemilik lahan Ny Rosmida br Marbun yang juga sekaligus aktivis LSM IPSPK3 RI, mengaku pihaknya selama ini dirugikan oleh pihak terpor yang sudah mengusai lahan selama puluhan tahun semenjak tahun 2007 silam.

Dimana kepemilikan lahan yang dikusai para terlapor, merupakan penerbitan keabsahan lahan SKT dikeluarkan pada tahun 2011 hingga 2015 lalu.  

Ia meminta, agar penyidik Polres Kampar segera melakukan pengembangan proses penyidikan, dan meningkatkan proses penyidikan. Sehingga pihak pemohon pemilik lahan dapat mengambil alih lahan yang sudah diserobot tersebut kepada pemilik aslinya, yakni Rosmida br Marbun.

"Laporan penyerobotan lahan ini sudah kita buat sejak beberapa bulan lalu kepada Polres Kampar, tapi pihak penyidik baru ini melakukan proses pengembangan penyidikan. Meski demikian kita tetap menghargai proses penyidikan yang sudah dilakukan saat ini," ujarnya.

Terpisah, Rosmida br Marbun saat dikonfirmasikan baru-baru ini, mengaku dirinya sangat terpukul atas ulah para penyerobot lahan yang sudah menguasai lahan yang dimilikinya sejak tahun 2007 silam.

Ia meminta kepada pihak Polres Kampar, agar segera melakukan pengusutan di atas lahan yang dia miliki dari Alm Purn Polisi W Subuea selaku suami sahnya yang dibeli pada tahun 2007 silam. Sehingga dirinya dan anak yang ditinggal dapat memenuhi kebutuhan sekolah anak dan menghidupinya selama ditinggal alm suaminya itu.

"Selama ini kami sudah dizolimi mereka yang menyerobot lahan yang dibeli oleh alm suami saya. Pondok kami dibakar, kebun sawit kami pun ditumbangi dan hasilnya mereka ambil selama puluhan tahun. Saya meminta aparat kepolisian melalui Polres Kampar dapat menyelesaikan permasalhan ini dengan baik dan benar hingga tuntas," pinta Rosmida dengan penuh harapan. ***ars                 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait