Babat Kawasan Hutan Tanpa Izin, Kebun Sawit Ationg Tetap Mekar

Kebun sawit milik Amansyah alias Ationg di Desa Pelambaian Tapung Kampar, Riau yang diduga ilegal.

Pekanbaru, oketimes.com - Pembukaan kebun kelapa sawit diatas lahan Kawasan Hutan Produksi atau sejenisnya, secara membabi buta tanpa melewati proses legalisasi aturan dan perundangan masih tetap juara bertahan di wilayah kabupaten Kampar, Riau.

Hal demikian, tidak terlepas dengan pembukaan lahan kebun kelapa sawit milik Amansyah alias Ationg, di Desa Pelambaian Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, seluas kurang lebih 500 hektar.

Berdasarkan penelusuran awak media ini dalam sepekan terakhir di lokasi kebun sawit milik Ationg tersebut, ribuan pohon kelapa sawit tengah berdiri tegak diatas lahan yang merupakan kawasan hutan HPK. Usianya, diperkirakan sudah memasuki seukuran 7-10 tahun lamanya.

Dilokasi, tampak para buruh harian lepas tengah melakukan pemanen TBS yang ditumpuk dipinggiran kanal lahan, dan sesekali memperhatikan awak media ini saat sedang mengambil gambar aktivitas mereka dengan camera digital.

Ir Ganda Mora aktivis Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI angkat bicara soal pembukaan lahan diatas kawasan hutan secara ilegal tersebut. Ia menilai pembukaan lahan tanpa izin adalah tindakan yang melawan hukum. Karena, kawasan hutan tersebut dilindungi oleh negara, sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU 32 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Lingkungan Hidup.   
          
"Jika hal tersebut dilanggar, negara bisa mengambil tindakan tegas lewat instansi terkait. Yang namanya kawasan hutan tetap masih tanggungjawab pemerintah. Apalagi, membuka lahan secara ilegal," ungkap Ganda.

Ganda Mora menilai, pembukaan lahan diatas kawasan hutan tanpa izin adalah tindakan kriminal, apalagi lahan tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu dan hasil panen buahnya tidak terdaftar sebagai penerimaan pajak negara dari sektor perkebunan.     

Terpisah, Amansyah alias Ationg selaku pemilik kebun sawit yang disinyalir ilegal tersebut, saat dihubungi beberapa kali lewat nomor ponselnya yang aktif pada Selasa (21/02/17), tidak bersedia menerima panggilan awak media, ini untuk dimintai penjelasannya. Pesan pendek pertanyaan yang dikirim juga belum berbalas hingga berita ini dimuat.***      


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait