Rugikan Negara Rp12,5 Miliar, Kejati Riau Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial MRN, HN, dan RN. Di antara mereka, dua orang merupakan pihak swasta, yakni MRN dan HN, sementara RN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V, dengan total anggaran proyek sebesar Rp26 miliar. Para tersangka, yang terdiri dari dua pihak swasta dan satu pejabat pemerintah, langsung dilakukan penahanan, Selasa, 8 Juli 2025.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial MRN, HN, dan RN. Di antara mereka, dua orang merupakan pihak swasta, yakni MRN dan HN, sementara RN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Riau menggelar perkara, berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam.
Zikrullah menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP. Para tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit yang berlangsung pada Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.
Proyek ini dikelola oleh BPTD Kelas II Riau dengan pelaksana kegiatan PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Nilai kontrak awal pekerjaan ini adalah Rp25.955.630.000 dengan durasi 365 hari, yang dimulai pada 15 November 2022 dan seharusnya selesai pada 14 November 2023.
Namun, dalam pelaksanaannya, diketahui proyek ini mengalami tiga kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000 serta perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari, yang seharusnya selesai pada 12 Februari 2024. Meskipun demikian, hingga saat ini, pekerjaan belum kunjung selesai dan proyek tersebut belum dapat difungsikan.
Selain itu, dalam proses proyek ditemukan adanya dugaan pengadaan barang yang tidak sesuai, namun tetap dibayarkan. Lebih jauh lagi, pembayaran material on site dilakukan 100 persen meskipun barang tersebut belum tersedia di lapangan. Akibatnya, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp12,5 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zikrullah menambahkan, pihak penyidik Kejati Riau berjanji akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Komentar Via Facebook :