Pacar Kenalan Facebook Ajak Gituan di Kebun Sawit, Ketagihan Bunga Melapor

Ilustrasi

Kampar, oketimes.com - Seorang pelajar sebuah Pasantren di wilayah Kabupaten Kampar, berinisial YT (15) sebutan Bunga menjadi korban pemerkosaan oleh kenalannya lewat media sosial Facebook pada Agustus 2016 siang lalu. 

Walau sempat berontak dan melawan, warga Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar Riau itu, akhirnya merelakan kesuciannya direnggut oleh Muhammad Alpindo alias Pindo (19) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pria yang baru dikenalnya lewat jejaring sosial itu.

Bejatnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan tersangka hingga 5 kali dalam waktu berbeda hingga bulan Januari 2017. Setiap kali ingin mencabuli korban, pelaku lebih dahulu menghubungi korban dengan cara mengancam, apabila korban tidak mau, pelaku akan menyebarkan ceritanya di Pasantren tempat korban menuntut ilmu.

Karena ketakutan, korban pun terpaksa mengikuti keinginan pelaku untuk melakukan persetubuhan. Perbuatan bejat itu, dilakukan oleh pelaku di areal kebun kelapa sawit di wilayah Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Terungkapnya kasus ini, setelah korban terus tertekan hingga akhirnya pada tanggal 13 Februari 2017, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tambang Kampar, guna diproses hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, polisi yang mendapat laporan korban, langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

"Pelaku diamankan pada Senin (20/2/2017) sekitar pukul 09.40 wib, setelah pihak Polsek Tambang mendapat informasi keberadaan pelaku yang tengah bekerja memuat bahan bangunan di Toko Bangunan yang berlokasi di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang," kata Guntur.

Tidak sulit untuk menangkap Pindo. Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhapap YT dan telah lima kali menggauli gadis dibawah umur tersebut. Sebelum melakukan aksinya, ia selalu mengancam akan menyebarkan ceritanya di Pasantren tempat korban bersekolah.

Pemuda putus sekolah itu, mengakui mengenal YT di jejaring sosial Facebook sejak tahun 2016 lalu.

"Bersama tersangka, polisi juga mengamanka baran bukti 1 BH dan pakai dalam milik korban, 1 unit handphoen milik korban dan hasil visum dari rumah sakit," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukam diatas 10 tahun penjara.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait