Dua PNS, Polisi Amankan Lima Pemain Judi Song di Meranti

Kelima tersangka kasus judi dan barang buktinya saat diamankan di Polres Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (17/2/2017).

Kepulaun Meranti, oketimes.com - Lima pemain judi jenis song diciduk Satreskrim Polres Meranti disebuah rumah yang berlokasi di Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 17.00 wib.

Ironisnya, dari kelima tersangka yang diamankan tersebut, dua diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kelima pelaku yang diamankan adalah, Ha (52) warga Jalan mahmud, Desa Banglas, Mi (42) warga Jalan Pelabuhan Lalang Tanjung, Sy (61) warga Jalan Pelajar Alah Air, Syaf (39) warga Jalan Manggis Gang Johar, Am (59) warga Jalan Sumber Sari, Selatpanjang Timur. Tersangka Syaf dan Am merupakan PNS.

"Penangkapan kelima orang tersangka, ini berdasarkan adanya laporan warga yang mulai resah akan kegiatan yang dilakukan dirumah salah satu warga. Kelima orang itu kemudian langsung diamankan di Mapolres Meranti guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Sabtu (18/2/2017).

Dijelaskannya, selain lima orang tersangka polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp770 ribu dan 5 set kartu remi merek QQ7

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait