Polisi Dobrak Pintu, PNS Kabur Usai Pesta Sabu
Wakasat Narkoba AKP Atar saat memperlihatkan barang bukti sabu dan dua tersangka pengguna narkoba.dm
PEKANBARU, oketimes.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek rumah di Jalan Kampar Gang Kampar 4, kecamatan Limapuluh, Rabu (2/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam aksi tersebut, polisi didampingi tokoh masyarakat setempat mendobrak paksa pintu rumah. Walhasil, dua pelaku yang baru saja usai melakukan pesta narkoba melarikan diri lewat pintu belakang. Beruntung, polisi yang siap siaga dapat mengamankan mereka.
Pelaku adalah, Bambang Reza (32) seorang staf bagian penanggulangan bencana di Dinas Dinas Damkar, Pekanbaru dan Riza Dabora (36) warga Jalan Lintas Timur. Bersama keduanya polisi menyita barang bukti, dua paket sabu-sabu, bong, pipet kaca dan sebuah timbangan digital.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK menegaskan, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Diejaslan, pengungkapan kasus ini saat polisi mendapat informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu berisikan bahwa di rumah Bambang Reza di Jalan kampar Gang Kampar 4 sering kali dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. Sekitar pukul 13.30 WIB, beberapa orang polisi mendatangi kediaman Bambang. Saat digerebek, kedua pelaku enggan membuka pintu. Polisi tidak tinggal diam.
Didampingi tokoh masyarakat dan ketua RT setempat, polisi membuka paksa pintu. Aksi polisi ini membuat keduanya berusaha kabur lewat pintu belakang. Sialnya, petugas kepolisian yang sudah mengepung rumah dapat menghentikan pelarian pelaku.
Menurut pengakuan mereka, barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial, RK seorang warga binaan di Lapas Pekanbaru dan BC warga Panam. Saat ini polisi berupaya untuk melakukan pengembangan kasus tersebut. BM/DM
Komentar Via Facebook :