KPK Periksa Perantara Suap Akil Mochtar

Terdakwa Akil Mochtar (sumber: Antara/Wahyu Putro A)

OKETIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhtar Ependy, yang merupakan perantara suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Muhtar akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dengan tersangka Wali Kota Pelembang Romi Herton dan istrinya Masyito.

"Ya, diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/7).

KPK mengumumkan penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama Romi, KPK juga menjadikan istri Romi, Masyito sebagai tersangka kasus yang sama.

Romi maupun Masyito disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo pasal 55 ayat1 kesatu KUHP dan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut rumusan pasal yang disangkakan kepada keduanya, Romi dan Masyitoh diduga telah memberikan hadiah dan janji kepada hakim, dalam hal ini Akil.

Sementara berdasarkan pasal 22, keduanya diduga dengan sengaja atau tidak sengaja memberikan keterangan yang tidak benar.

Penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus yang menjadikan Akil sebagai tersangka.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Romi dan Masyito sebagai tersangka sudah diteken pimpinan KPK pada 10 Juni lalu.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Romi disebutkan telah menyuap Akil agar dimenangkan dalam sengketa pilkada Palembang. Romi memberikan uang mencapai Rp 19,8 miliar kepada Akil. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil melalui tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy.

Penulis: Rizky Amelia/FAB
BERITASATU.COM


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait