Polsek Bangko Musnahkan 3 Kilogram Ganja Kering
Sebanyak 3 kilogram barang haram narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Polsek Bangko. Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolsek Bangko Jalan Perwira, Kamis (9/2/17) pukul 10.00 WIB.
Bagansiapiapi, oketimes.com - Sebanyak 3 kilogram barang haram narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Polsek Bangko. Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolsek Bangko Jalan Perwira, Kamis (9/2/17) pukul 10.00 WIB.
Daun ganja kering siap edar dimusnahkan dengan cara dibakar bersama-sama. Begitu api disulut langsung membakar barang yang ditaksir bernilai 8 juta rupiah tersebut.
Dalam pemusnahan ini hadir Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi SIK, Kanit Reskrim AKP Eduard Pardosi, Kasipidum Kejari Rohil Sobrani Binzar, SH, Sekretaris Dinas Kesehatan Syamsul Kidul, Sekcam Bangko Rijalul Fikri, Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Penasehat Hukum Kedua Tersangka dan kedua tersangka.
Kapolsek Bangko Kompol AGung Triadi mengatakan, pemusnahan dilakukan pasca penangkapan dua orang tersangka yang merupkan pembeli. Polisi melakukan pengembangan dan memburu pengedar. "Tapi hingga saat ini pengedar masih kita buru, sedangkan barang bukti yang kita musnahkan ini kita dapat dari rumah bandar tersebut." kata Kapolsek.
Adapuan kedua tersangka yang merupkan pembeli.Putra Harianda (30) seorang nelayan warga Jalan Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko. Dani Mulyono (27) warga Gang Melur, Pelabuhan Hulu, Kecamatan Bangko. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa 17 Januari sekira pukul 21.15. 00 WIB.
"Alhamdulillah jika dibuatkan paket bisa dapat ribuan, jadi kita pastikan dengan pengungkapan kasus ini ribuan nyawa terselamatkan," kata Perwira Akpol 2005 tersebut.
Agung Triadi menambahkan, narkoba menjadi salah satu kasus yang memang menjadi prioritas kepolisian diwilayah hukum Polsek Bangko. Bahkan hampir setiap pekan ada saja pelaku yang berhasil diungkap beserta dengan barang bukti.
Sementara itu saat pemusnahan kedua tersangka tampak memakai baju tahanan Polsek Bangko warna kuning lengkap dengan Sebo berwarna hitam. Tak banyak hal yang dilakukan keduanay dengan tangan digari dalam satu borgol.
Pemusnahanini juga menjadi perhatian masyarakat yang melintas, saat ini kepolisian melakukan penyelidikan sehingga dalam waktu dekat sudah boisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasipidum Kejari Rohil Sobrani Binzar mengatakan, bahwa pihaknya berjanji akan menuntut para pelaku narkotika dengan pasal yang maksimal. Hal i i terus diterapkan sehingga ada efek jera bagi para pengedar narkotika.
"Kita akan buatkan dakwaaan maksimal sesuai dengan Undnag-Undnag narkotika, kita juga mau semua pelaku dihukum seberat-beratnya karena narkoba menjadi musuh negara ini," tandas Kasipidum.***
Komentar Via Facebook :