Tiga Ormas Kampar Laporkan Ketua Panwaslu Kampar ke Bawaslu Riau dan Ombusman

Ketua Bawaslu Riau, Edy Syariffudin saat menerima perwakilan GMK dan Pekat-IB Kampar.

Pekanbaru, oketimes.com - Beberapa perwaklian Gerakan Mahasiswa Kampar (GMK ) dan PEKAT - IB kampar melaporkan secara resmi Ketua Panwaslu Kampar Martunus ke Bawaslu Provinsi Riau, terkait dugaan beberapa pelanggaran Pilkada Kampar, Senin (16/1/2017) siang.

Menurut keterangan Hadi, Ketua GMK, kedatangan mereka ke Bawaslu Provinsi Riau untuk melaporkan Ketua Panwaslu Kampar berdasarkan bukti-bukti akurat sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan.

Terlihat jelas, selama musim kampanye perhelatan Pilkada Kampar 2017 sangat banyak terjadi pelanggaran aturan mulai dari APK yang tidak sesuai aturan bastek, sebaran APK dizona terlarang, hingga camat / ASN dan Kades ikut terlibat pro aktif dalam politik praktis dalam pemengan salah satu calon.

Ironisnya lagi, Martunus malah tutup mata dan tidak satupun kasus ini di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. "Iinilah alasan kami melapor ke Bawaslu Riau," tegas Hadi.

Dijelaskan Hadi, dalam laporan itu dirinya melaporkan pelanggaran kode etik yang tertuang dalam peraturan bersama Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012 dan nomor 1 tahun 2012.

Total pasal yang diduga di langgar oleh Martunus adalah 10 Pasal diantaranya Pasal 15 ayat c dan d yaitu terkait anggaran dana dan komitmen panwas kampar dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Laporan kami ini, langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Riau, Edy Syariffudin," ujar Hadi.

Rencananya, usai ke Bawaslu Riau, GMK dan PEKAT - IB juga akan melaporkan Martinus ke Ombudsman RI terkait perihal yang serupa. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait