Polsek Tenayan Raya Tangkap Penjual Sabu Usai bertransaksi dengan Petugas
Tersangka AM saat diamankan berikut barang buktinya di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, Minggu (15/1/2017).
Pekanbaru, oketimes.com - Pria berinisial HM alias Am (45) bakal merasakan dinginnya di balik jeruji sel tahananan Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.
Warga Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota ini tak bisa mengelak usai tertangkap tangan menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Am dibekuk polisi di Jalan Teratai, tepatnya di depan pengadilan Negeri Pekanbaru pada Minggu (15/1/2017) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, berikut barang bukti 19 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 3 lembar plastik bening, 1 bungkus rokok Sampoerna, 2 buah pipet plastik 1 pipet kaca, handphone merek Samsung dan 1 kartu ATM Mandiri.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi SH mengatakan, tersangka diringkus setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari warga. Mendapatkan informasi, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan mengajak tersangka bertransaksi narkoba.
Tersangka tak mencurigainya dan mengajak bertemu di kawasan Jalan Teratai, tepatnya didepan pengadilan Negeri Pekanbaru. "Pada saat bertemu dalam transaksi, tim Opsnal yang telah mengintainya langsung melakukan penangkapan," kata Indra, Senin (16/1/2017).
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan diatas kulkas satu bungkus kotak sempurna yang di dalamnya berisikan 18 paket sabu-sabu yang perpaketnya bernilai Rp200 ribu dan barang bukti lainnya terkait kasus narkoba.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya. Kepada petugas tersangka Am mengakui jika barang haram tersebut didapatnya dari Ai warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
"Untuk tersangka Ai telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dabot)
Komentar Via Facebook :