Cabuli Adik Ipar, Polsek Tapung Sergap Pelaku Pencabulan
Tersangka FG (25) Pelaku pencabulan adik iparnya saat diamankan di Polsek Tapung, Kampar, Riau, Jumat (13/1/2017).
Kampar, oketimes.com - Kepolisian Sektor Tapung, Resor Kampar, meringkus pria berinisial FG alias An (25), tersangka yang didiuga telah melarikan dan mencabuli anak gadis dibawah umur yang tak lain adik iparnya sendiri, Jumat (13/1/2017).
Warga SP I Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar itu ditangkap setelah AZ (45), selaku ayah kandung Bunga (14), bukan nama sebenarnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik MM melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan mengatakan, peristiwa itu berawal pada Kamis (05/1/2017) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB lalu, saat pelapor yang terbangun dari tidurnya mengecek ke dalam kamar anaknya dan tidak menemukannya dikamar tersebut.
Sekira pukul 04.00 WIB, pelapor bersama istrinya melakukan pencarian di sekitar sungai dekat rumahnya, namun usaha yang dilakukan orang tua korban tak membuahkan hasil.
Pada pagi harinya pelapor menghubungi pelaku dan menanyakan tentang keberadaan anaknya, dan pelaku memberitahu agar tidak usah mencari anaknya lagi karena yang bersangkutan ada bersamanya.
"Atas kejadian tersebut pelapor selaku ayah korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung guna proses selanjutnya," kata Darmawan.
Selanjutnya, sekitar pukul 06.00 WIB, Bunga diantar pulang oleh pelaku, namun hanya sampai mendekati rumah saja. Waktu itu pelaku menyuruh Bunga untuk pulang sendiri, sementara pelaku langsung pergi.
Orang tua korban yang kaget melihat Bunga pulang, lalu menanyakannya dan dijawab oleh Bunga jika dirinya pulang dari Panam dan telah melakukan persetubuhan dengan pelaku.
Bunga mengakui bahwa perbuatan layaknya suami istri tersebut telah berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya.
Kaget dengan pengakuan sang anak, ayah korban dengan didampingi Bunga langsung menuju ke Polsek Tapung untuk menginformasikan bahwa pelaku berada disebuah kosan diwilayah Panam Kecamatan Tampan yang lokasinya tak jauh dari Kampus UIN Panam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Tapung langsung memburu keberaradaan pelaku sesuai petunjuk dari korban.
"Pelaku tak berkutik saat diamankan dan digelandang ke Mapolsek Tapung guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. Kepada petugas, pelaku juga mengakui kalau dirinya telah menggauli korban sejak setahun lalu," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUH Pidana junto Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dabot)
Komentar Via Facebook :