Miliki 22,66 Gram Sabu, Polres Kampar Bekuk Pengedar Narkoba
Kedua tersangka MS dan HB, saat diamankan di Polres Kampar, Riau, Sabtu (14/1/2017).
Kampar, oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar meringkus dua pengedara narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (14/1/2017) dini hari.
Tersangka yang diamankan yakni, MS alias SD (29) warga Desa Sei Pinang dan HB alias TM (32) warga Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Bersama kedua tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 21,66 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik bening, 2 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal sewaktu aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba di wilayah Desa Sei Pinang yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Jumat (13/1/2017) sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
Setelah memastikan keberadaan target lalu dilakukan penggerebekan terhadap tersangka MS alias SD dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ini ditemukan 1 paket besar sabu seberat 21,66 gram serta beberapa barang bukti lainnya.
Dari keterangan tersangka MS ini didapat informasi bahwa narkotika tersebut di dapat dari tersangka HB yang beralamat di Desa Danau Bingkuang Tanpa buang waktu tim opsnal Satres Narkoba langsung memburu keberadaan tersangka HB ini dan berhasil meringkusnya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pengedar sabu ini.
"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas kini telah diamankan di Polres Kampar guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," kata Tapip Usman.
Dijelaskannya, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Pengungkapan kasus sebagai perwujudan komitmen jajaran Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.
"Dengan diamankannya sejumlah narkotika ini kita juga telah menyelamatkan ratusan orang dari penggunaan barang haram ini," pungkas AKP Tapip mengakhiri pembicaraannya. (dabot)
Komentar Via Facebook :