Setubuhi ABG hingga Hamil, Oknum Satpol PP di Polisikan

Ilustrasi

Pekanbaru, oketimes.com - Kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur dengan iming-iming dijanjikan akan dinikahi, tetap menjadi modus pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Seperti halnya AJH (28), yang menyetubuhi gadis 16 tahun hingga berulang kali, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dilaporkan oleh orang tua korban berinisial AS (39) warga Kecamatan Bukit Raya, akibat lari dari tanggung jawabnya.

Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru, warga Jalan Durian tersebut telah mencabuli pacarnya berinisial WE, yang dijanjikan akan dinikahi jika terjadi sesuatu terhadap perbuatannya.

Namun kenyataan berkata lain, usai merenggut keperawanan korban, pelaku malah lari dari kenyataan, hingga ia harus dilaporkan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru guna proses selanjutnya, Jumat (13/1/2017) siang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari laporan korban dengan tanda bukti LP/ 20 / I /2016/ SPKT Unit I Polresta Pekanbaru terungkap, kejadian pencabulan itu berlangsung pada bulan Oktober 2016 lalu, di belakang Purna MTQ, Kecamatan Bukit Raya.

Kejadian tersebut sudah yang ketiga kalinya dialakukan dimana kejadian pencabulan tersebut dilakukan oleh AJH dengan bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi setiap akan melakukan hubungan badan dengan korban.

Itikad baik orangtua korban untuk meminta tanggungjawab dari pelaku sesuai janjinya tidak digubris, AJH selalu menghindar dan sulit untuk ditemui dengan berbagai alasan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Susanto dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Bimo Arianto Sik membenarkan laporan orang tua korban.

"Laporannya sudah diterima, korban juga sudah divisum. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan," terangnya, Sabtu (14/1/2017).

Dari keterangan korban, lanjut Bimo, perbuatan hubungan layaknya suami istri itu telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait