Polsek Senapelan Bekuk Pelaku Curanmor dan Bongkar Rumah

Tersangka curanmor dan pembongkar rumah kosong saat diamankan di Polsek Senapelan Pekanbaru.

Pekanbaru, oketimes.com - Unit Reskrim Polsek Senapelan meringkus seorang tersangka pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan bongkar rumah yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru, Senin (9/01/2017) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka diketahui bernama, Budi Cek (34) warga Pelita Pantai, Jalan Sudirman, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh yang merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Senapelan Kompol Dodi Harza Kusuma Sik Mh melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan.

Hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya dilapangan, berdasarkan pengakuan tersangka dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Beat warna putih milik korban Ardiansyah (36) di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya pada Minggu (1/01/2017) siang, sekitar puku; 14.00 WIB lalu.

"Pelaku juga mengakui jika ia melakukan aksi pencurian bongkar rumah atas korban Masrizal (46) warga Jalan Tanjung Karang, Kecamatan Limapuluh pada Senin (9/01/2017) kemarin," kata Abdul Halim, Selasa (10/1/2017).

Menurut Abdul Halim, untuk sementara barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa sepeda motor Honda Beat warna putih Noka : MH1JFR11FK242108 dam Nosin : JFR1E1238702 diduga milik korbannya, 1 unit handphone Nokia warna hitam dan sepatu olah raga warna hitam milik tersangka.

"Saat ini terhadap tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut. Karena tak tertutup kemungkinan tersangka yang juga residivis itu melakukan aksi di lokasi lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan warga Senapelan yang melihat tersangka sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan sepeda motor diduga merupakan hasil curian, apalagi pelaku merupakan residivis kasus curat.

Atas dasar itu, Unit Reskrim Polsek Senaplena melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. "Tersangka dibekuk saat berada dirumah keluarganya di Pelita Pantai Jalan Jenderal Sudirman," ungkap Abdul Halim. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait