Polisi Ringkus Tiga Tersangka Narkoba di Wilayah Kampar Kiri

Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Senin (9/01/2017) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Bangkinang, oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Senin (9/01/2017) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah, MT alias NN (23), MZ alias AM (32) dan ES alias IP (42) yang kesemuanya merupakan warga Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 2 paket besar sabu seberat 7,72 gram, 4 unit handphone, kaca pirex, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp300 serta barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik melalui Kasat Resnarkoba AKP Tapip Usman mengatakan, penangkapan berawal dari informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di wilayah Lipat Kain Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnakoba Polres Kampar yang dipimpin Ipda Darman Siswanto melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.

"Tersangka MT dan MZ dibekuk saat sedang mengendarai sepeda motor diwilayah Lipat Kain Utara, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket besar sabu-sabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok," kata Tapip Usman, Selasa (10/1/2017).

Dijelaskan Tapip, saat diinterogasi keduannya mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang rekannya brinisial ES di Desa Kuntu. 

Tak mau berlama-lama, polisi lalu melakukan penggerebekan. "ES ditangkap di sebuah warung di Desa Kuntu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Terpisah, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dmenyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud kepedulian Jajaran Polres Kampar untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk pengaruh narkoba. 

Dengan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba ini kita telah menyelamatkan puluhan bahkan mungkin ratusan orang dari mengkonsumsi barang haram ini, dan berharap kepada seluruh elemen masyarakat turut peduli dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba ini guna menyelamatkan masa depan bangsa, pungkas Kapolres mengakhiri pembicaraannya. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait