Polsek Limapuluh Ringkus Spesialis Maling Rumah Kosong

Tersangka saat diamnakn di Polsek Lipuluh Pekanbaru

Pekanbaru, oketimes.com - Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Peribahasa ini mungkin kata yang cocok buat Riko Saputras alias Riko Oloi (31), maling 9 tempat kejadian perkara (TKP) yang meringkuk di sel tahanan Polsek Limapuluh.

Warga Jalan Hangtuah Gang Suka Mulia, Kecamatan Sail, itu dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Limapuluh pada Sabtu (07/1/2017) siang, sekitar pukul 13.22 WIB di Jalan Tengku Zainal Abidin berikut barang bukti hasil kejahatannya.

Penangkapan berlangsung di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu M Bahari Abdi. Kapolsek Limapuluh Kompol Ricardo Aser Sik melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, pelaku beraksi mencuri di rumah kosongnyang ditinggal penghuni atau sedang tidur di 9 lokasi.

"Pelaku telah melakukan tindakan yang sama di 9 TKP berbeda," ujar Abdi, Selasa (10/1/2017) siang.

Lokasi yang dipilih pelaku biasanya di sekitaran wilayah Kecamatan Sail. "Aksi terakhirnya menimpa korban Ulil Kartika Lestari Sinaga (21), seorang mahasiswi yang ngekos di Jalan Dipnegoro, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail," beber Abdi.

Saat itu korban yang kembali ke kosannya mendapati barang-barang dalam kamar telah hilang dan terlihat jejak kaki di dinding dan plafon kamar dalam keadaan terbuka.

"Pelaku mengambil 1 unit laptop Thosiba, 1 unit Notebook Acer Aspire, 1 iPad Mini 3 milik dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta," sambung Abdi.

Korban yang baru sadar rumahnya didatangi tamu tak diundang langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Limapuluh guna proses selanjutnya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku dan langsung menangkapnya.

Dari sejumlah kejahatan pelaku, polisi yang melakukan pengembangan juga berhasik mengamankan barang bukti berupa 1 BPKB Honda Type Y1G02N02L0 A/T BM 5832 GP an Novianti, 1 BPKB Honda NF 125 TR BM 3418 GM an Sudianto, 1 lembar STNK Honda NF 125 TR BM 3418 GM an. Sudianto, 1 unit laptop Asus, 2 unit jam tangan merek Gucci dan Calvin Clein.

"Kami masih kembangkan tersangka, mengingat pelaku telah berkasi di 9 tempat kejadian perkara" tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Riko dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait