Polantas Dumai Amankan Dua Pencuri HP Usai Beraksi

Kedua pelaku saat diamankan oleh Unit Laka Lantas Polres Dumai, Selasa (3/01/2017).

Dumai, oketimes.com - Petugas Unit Laka Lantas Polres Dumai bersama warga berhasil menangkap dua maling yang beraksi di Kantor Station Radio Pantai di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kodya Dumai, Selasa (3/01/2017) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kini tersangka yang diketahui bernama, Riki Syahputra (34) warga Jalan Perwira Bumi Asih Kodya Dumai dan Ari Fahri Siregar (22) warga Jalan Nona Bumi Ayu, Kodya Dumai telah ditahan di Mapolsek Dumai Barat guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM membenarkan adanya laporan warga tentang aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Mito warna hitam, 1 unit handphone Sony, 1 unit handphone Lenovo, 1 unit handphone Samsung, linggis dan obeng yang digunakan pelaku saat beraksi," sebut Guntur.

Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berawal saat petugas Unit Laka Lantas Polres Dumai yang sedang melakukan patroli di Jalan Raya Bukit Datuk mendapat laporan warga tentang adanya tindak pidana pencurian rumah di Jalan Tegalega tepatnya di rumah Sudarno, tepatnya di Kantor Station Radio Pantai.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas bersama warga sekitar langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang dicurigai.

Tak lama kemudian petugas berhasil mengamankan kedua orang yang diduga pelaku dan dibawa ke Polsek Dumai Kota untuk selanjutnya menyerahkannya ke Polsek Dumai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tukas Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait