Polres Bengkalis Amankan Truk bermuatan 5 Ton Kayu Olahan Ilegal
Truk berikut barang bukti kayu olahan ilegal saat diamankan.
Bengkalis, oketimes.com - Kepolisian Resor Bengkalis, menangkap truk bermuatan kayu olahan ilegal alias tanpa dokumen, Senin (2/01/2017) saat melintas di Jalan Baru, Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selain truk Colt Diesel Nopol BM 9724 RO bermutaan kayu olahan ilegal, polisi juga mengamankan sopir truk berinisial DW (48), warga Jalan Mandiri, Gang Utama, Bagan Besar, Kodya Dumai.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, jumlah kayu tanpa dokumen yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 5 ton. Kayu jenis rimba campuran keras itu diduga merupakan hasil pembalakan liar di Cagar Biosfer.
"Sewaktu ditangkap, sopir truk tidak dapat menunjukan dokumen kayu yang dibawanya," kata Guntur, Rabu (4/01/2017).
Selanjutnya sebut Guntur, truk pembawa kayu jenis Punak, Meranti dan Mintangor berikut sopirnya kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mencari pelaku lainnya yang diduga tengah berada di lokasi pembalakan liar," tutup Guntur. (dabot)
Komentar Via Facebook :