Polisi Amankan Pelaku Pencurian Mobil Suzuki Baleno
Tersangka Ade (36) beserta barang bukti mobil suzuki baleno saat diamankan di Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (16/12/2016).
Pekanbaru, oketimes.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya, menangkap seorang pria di Pergudangan Indomarco Panam, Kecamatan Tampan yang diketahui sebagai pelaku pencurian mobil, Jumat (16/12/2016).
Tersangka, Taufik Hidayat alias Ade (36) warga yang tinggal tak jauh dari rumah korban itu awalnya sempat berkelit, namun tak berkutik setelah penadahnya, Eka Saputra alias Eka (37) mengakui jika telah membeli mobil Suzuki Baleno warna biru metalic Nopol BM 1906 QC hasil curian darinya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan korban Ariyan (24) yang kehilangan mobil sedang miliknya yang terparkir di depan rumahnya di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Tenayan Raya pada Selasa (13/12/2016) lalu.
Saat itu korban yang sedang tertidur dikagetkan dengan bunyi knalpot preng mobilnya. Ia lalu keluar dari kamar dan melihat mobil Suzuki Baleno warna biru metalic Nopol BM 1906 AC sudah tidak ada ditempatnya semula.
Korban lalu mencoba mengejar dengan menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Lintas Timur, namun kehilangan jejak. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp45 juta dan melaporkannya ke Polsek Tenayan Raya.
"Dari laporan itu, petugas pun melakukan penyelidikan," kata Indra Rusdi, Rabu (21/12/2016).
Petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dari tersangka Eka Saputra dan Muhamad Padli, dua tersangka yang ditahan oleh Ditresnarkoba Polda Riau terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil keterangan tersangka Eka diketahui, bahwa mobil telah diberikan kepada M Padli untuk dibawa ke Padang, Sumatera Barat.
"Selanjutnya tim berkordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau untuk mencari barang bukti dan pada Selasa (20/12/2016) barang bukti mobil sedan Suzuki Baleno milik korban yang plat nomornya diganti menjadi BM 1906 QC di dapat di Padang, Sumatera Barat," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, hasil penyidikan sementara untuk Taufik pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP, sedangkan Eka dan Padli dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (dabot)
Komentar Via Facebook :