Polisi Amankan Pembunuh Ayah Kandung di Rokan Hilir
Ilustrasi
Rokan Hilir, oketimes.com - Raju Anjamu, 20 tahun, tega membunuh ayahnya sendiri. Sang ayah, Kamaludin alias Kamal (46), akhirnya merenggang nyawa usai digorok anaknya sendiri di Jalan Makmur, Kelurahan Baganjawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil pada Jumat (16/12/2016).
Kepolisian Sektor Bangko bertindak cepat dengan meringkus anak pembunuh ayah kandungnya tersebut.
"Ia ditangkap saat berada di Afdeling I Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut pada Sabtu (17/12/2016) siang, sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Rabu (20/12/2016).
Setelah menghabisi nyawa ayahnya, Raju langsung kabur melarikan diri ke kampung halamannua di Aek Nabara, Kabupaten Labura.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
"Terkait motifnya, pelaku yang pengangguran ini kesal karena sering dimarahin dan sering minum tuak. Karena merasa tersinggung, Raju lalu merencanakan pembunuhan tersebut," ungkap Guntur.
Saat ini Raju telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bangko, Resor Rohil.
Sebelumnya, istri korban yang terbangun dari tidurnya lantaran sakit perut dan usai dari kamar mandi yang terletak dibelakang rumah sekitar pukul 03.30 WIB, melihat Risky anak kecilnya berada dibelakang pintu rumah.
Curiga melihat Risky yang sebelumnya berada didalam kamar, Sumiyati langsung menuju ke kamar depan.
"Saat membuka pintu kamar, ia dikagetkan dengan temuan suaminya yang terbaring dengan kondisi leher penuh luka dan bersimbah darah. Sedangkan anaknya Raju sudah tak ada di kamar tersebut," ungkap Guntur, Sabtu (17/12/2016).
Melihat kejadian tersebut, Sumiyati sontak teriak dan kemudian memberitahukan ke Suprianto (37), Ketua RT setempat dilanjutkan dengan melaporkannya ke Polsek Bangko. Warga sekitar yang mendengar teriakan Sumiyati langsung berdatangan ke rumah korban.
Petugas Polsek Bangko yang mendapat laporan, langsung menuju ke lokasi kejadin untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. (dabot)
Komentar Via Facebook :