DPRD Magelang Kunker Ke Siak

Bupati Siak yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Siak Dr H Syafrilenti MSi menyambut kehadiran datangan rombongan DPRD Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah di ruang rapat Sri Indrapura, Kamis 15 Desember 2016.

Siak, oketimes.com - Bupati Siak yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Siak Dr H Syafrilenti MSi menyambut kehadiran datangan rombongan DPRD Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah di ruang rapat Sri Indrapura, Kamis 15 Desember 2016.

H Endi Dermawan SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Magelang yang merupakan dari Fraksi PDIP dalam sambutannya mengatakan tujuannya berkunjung ke Kabupaten Siak tentunya dalam rangka kunjungan kerja.

Ia menyebutkan kota Magelang Jawa Tengah memang berbeda jauh, dimana kota Magelang hanya memiliki luas wilayah 18.20 km persegi untuk kabupatennya. Untuk yang hadir di Kabupaten Siak ini, merupakan anggota pansus. Selain itu mereka juga mempelajari tentang pajak bumi dan bangunan yang ada di Siak, sehingga pada tahun 2017 Kota Magelang bisa mengajukan perda di Kabupaten Magelang.

"Semoga dengan hadirnya kami disini dari Anggota Pansus sebanyak 12 orang bisa belajar lebih jauh kepada kabupaten siak terhadap penerapan peraturan daerah untuk pajak bumi dan bangunan,kata  Arifin selaku ketua pansus dari Fraksi Partai PKS," katanya.

Mereka juga berharap agar diberikan informasi yang berkaitan dengan Perda pajak Bumi dan Bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Siak.

Bupati Siak yang diwakii oleh Dr H Syafrilenti M.Si mengatakan,beliau juga menyambut baik atas kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kota Magelang.apa lagi siak dianggap tempat untuk berdiskusi oleh DPRD Kabupaten Magelang.

Mengawali sambutannya,Syafrilenti juga menjelaskan secara Umum sekilas tentang kabupaten siak dimulai dari awal bekas kerajaan Melayu Siak sampai dimekarnya Siak menjadi Kabupaten hingga sekarang kepada rombonga Pansus DPRD Kabupaten Magelang.

Untuk Perda Kabupaten Siak, disahkan pada tahun 2012 yang lalu terhadap Pajak. Untuk sekarang belum adanya perubahan, sedangkan jumlah wajib pajak 140 ribu hingga 150 ribu wajib pajak sesuai dengan jumlah penduduk yang ada.

Diahir acara dilanjutkan pertukaran Cindera mata oleh Pemkab Siak melalui Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Setda Kab.Siak kepada Pemerintah Kabupaten Magelang oleh H Endi Dermawan SH. (hms/man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait