Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Narkoba
Tersangka RM (33) saat diamankan di Polsek Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (13/12/2016).
Kampar, oketimes.com - Kepolisian Sektor Perhentian Raja, Resor Kampar, menangkap RM (33), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Selasa (13/12/2016).
Warga Lubuk Sakat, Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu degan rincian, 1 paket besar, 1 paket sedang dan 8 paket kecil sabu, perangkat hisap sabu (bong), timbangan digital, kalkulator, 3 unit handphone merek Mito, Samsung dan Blackberry, 1 kotak HP merek Tiger yang berisikan 1 plastik bening, 1 kotak HP merek Xevian yang berisikan 7 mancis, 7 kaca pirex dan uang Rp 2.015.000.
Kapolres Kampar AKBP edy Sumardi Priadinata Sik melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Dadan Wardan Sulia mengatakan, pengungakapan kasus ini berawal pada Selasa (13/12/2016) sekira pukul 17.30 WIB, tim Opsnal Polsek Perhentian Raja mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda tengah membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian dilakukan pengintaian, setelah melihat tersangka berada dirumahnya, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Dadan Wardan Sulia bersama Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH dan disaksikan kepala Desa Khairud Zaman serta beberapa petugas melakukan penggeledahan seisi rumah dan tubuh tersangka.
Petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya terkait narkoba di dalam sebuah kamar rumah tersangka.
"Tersangka RM berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Ipda Dadan Wardan Sulia.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. (dabot)
Komentar Via Facebook :