BISA Janjikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Pasangan Dastraini Bibra dengan Said Usaman (BISA).
Pekanbaru, oketimes.com - Permasalahan berkaitan dengan hukum terkadang menjadi suatu kendala yang cukup berat oleh sebagian masyarakat, karena dalam proses sebuah penyelesaian hukum, dibutuhkan waktu dan juga biaya yang cukup besar dalam penanganannya.
Hal tersebut menjadi kendala bagi masyarakat yang tidak mampu, dalam hal ini tidak mampu untuk menyewa pengacara dan juga konsultasi terkait permasalahan hukum yang didapat. Karena itu, bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini perlu diperhatikan.
Pasalnya banyak masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum, tetapi tidak semua bisa menjalaninya dengan pendampingan hukum yang memadai seperti yang dihadapi masyarakat miskin. Ketiadaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin menyebabkan kerentanan terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.
Kali ini pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 5 Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah telah menyatakan komitmennya memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat Kota Pekanbaru bila sewaktu-waktu mengalami persoalan hukum. Tentunya bila masyarakat memberikan amanah terhadap pasangan ini dalam memimpin Kota Pekanbaru 5 tahun mendatang (2017-2022).
"Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat merupakansalah satu dari lima (5) program strategis yang dipersiapkan pasangan yang mengusung jargon BISA (Bibra-Said). Ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat terutama kategori miskin yang selama ini merasakan ketidakadilan bilatersangkut masalah hukum, sekalipun itu merupakan hak masyarakat," terang Ketua Relawan Pekanbaru Kota Bertuah BISA, Harmen Fadli alias Boma, Selasa (13/12) di Posko Pemenangan Jalan Parit Indah.
Dikatakan Boma, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa membedakan status sosial, budaya, ekonomi, maupun agama.
"Untuk mewujudkan program ini nantinya, tentunya diperlukan beberapa langkah persiapan yang dimulai dari penyiapan SDM dan anggaran, agar tidak menghambat implementasi bantuan hukum di Kota Pekanbaru," tuturnya.
Selama ini faktor-faktor yang menjadi penghambat implementasi bantuan hukum pada masyarakat miskin antara lain masih minimnya payung hukum untuk masalah bantuan hukum, faktor SDM yang berkaitan dengan kualitas dan kuantitas pemberi bantuan hukum, dan faktor dari kebudayaan masyarakat sendiri berkaitan dengan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bantuan hukum dan masih malasnya masyarakat untuk melapor pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin seharusnya mendapatkan perhatian lebih, perbaikan dari segi peraturan atau perundangan khususnya yang mengatur APBD harus lebih dikuatkan kembali untuk mewujudukan kesamaan dihadapan hukum (equality before law)," jelas Boma.
Selain itu, perlu juga ada perbaikan dari segi jumlah petugas pemberi bantuan hukum agar lebih merata dibidang bantuan hukum lebih menyebar luas dan memberikan pemikiran baru pada masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum.
"Fakta dimasyarakat menunjukkan adanya jurang kesenjangan yang dalam antara jumlah masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dengan pemenuhannya. Hal ini mengakibatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan marginal menjadi semakin menjauh. Ini nantinya yang akan diperbaiki," pungkas Boma. (eza)
Komentar Via Facebook :