Mantan Bupati Rohil Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7), terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.

Pekanbaru, Oketimes.com - Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7), terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.

Afrizal diperiksa selama sekitar empat jam dan mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan seputar aliran dana PI. Ia membantah dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik saat dirinya mencalonkan kembali sebagai Bupati Rohil.

Selain Afrizal, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Plt Dirut PT SPRH Rahmat Hidayat, Komisaris Tiswarni, dan penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli — yang terakhir disebut tidak hadir.

Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Dugaan korupsi ini bermula dari indikasi penyimpangan pengelolaan dana PI yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting dalam proses penggeledahan di beberapa lokasi di Rohil.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait