Polisi Bekuk Sopir Truk Jadi Bandar Narkoba di Kampar
Tersangka Ujang saat diamankan berikut barang bukti narkoba di Polres Kampar, Riau, Jumat (9/12/2016).
Bangkinang, oketimes.com - Kepolisian Resor Kampar, kembali mengamankan seorang sopir berinisial D alias Ujang (38), karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram dan 2 paket ganja krring yang dibungkus menggunakan kertas koran dan plastik merah.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap pada Jumat (9/12/2016) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di Jalan Let Boyak, Kelurahan Langgini, tepatnya disamping kantor lama Kejaksaan Negeri Kampar. Yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 9 Desember 2016 kemarin, karena diduga berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ganja kepada masyarakat," katanya.
Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika polisi melihat tersangka sedang makan siang di Ampera Novi. Petugas Satres Narkoba sejak lama memantau pergerakan pelaku langsung mengamankan tersangka.
Selanjutnya disaksikan warga setempat, dilakukan penggeledahan di mobil truck Colt Diesel warna kuning Nopol BM 9161 OU yang di sopiri tersangka yang terparir tak jauh dari rumah makan ampera.
Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti 1 paket besar sabu seberat 3,26 gram dan 1 paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran, 1 paket ganja kering yang dibungkus plastik merah, HP, 1 pak kertas paper, 1 buah tissue, bong, 8 lembar plastik bening, 3 pipet, jarum kompor dan kaca pirex.
Selain sabu, ganja dan barang bukti terkait narkoba lainnya, polisi juga mengamankan truck Colt Diesel warna kuning Nopol BM 9161 OU yang diparkirkan di tempat kejadian perkara.
"Pelaku dan barang buktinya, langsung digelandang ke Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut. Bahkan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya," tegas Edy Sumardi.
Atas perbuatannya itu, Ujang dijerat dengan pasal 114 (1) junto 112 (1) junto 111 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. (dabot)
Komentar Via Facebook :