Pemekaran Wilayah Kampar Kiri Serantau Semakin Didesak
BANGKINANG, OKETIMES.com- Desakan pemekaran wilayah Kampar kiri serantau semakin serius dengan telah diputuskannya sebuah nama Kabupaten baru pada rapat panitia beberapa bulan lalu yakni kabupaten "Sailan Darussalam".
Menurut Zuhri, sekretaris umum panitia pembentukan kabupaten Sailan Darussalam yang sempat dihubungi riaueditor.com via selulernya Sabtu (20/6) menyampaikan, bahwa pembentukan kabupaten Sailan Darussalam bukan kepentingan sekelompok orang, melainkan kepentingan seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kampar Kiri Serantau."
"Kita perlukan percepatan pembangunan guna mensejahterakan masyarakat di wilayah Kampar Kiri serantau, karena Kabupaten Kampar sangat luas mencapai 21 Kecamatan. Untuk lebih terkonsentrasinya pembangunan di wilayah Kampar Kiri, tidak lain harus memekarkan wilayah Kampar Kiri serantau," papar Zuhri.
Menurut Zuhri, seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan baik yang ada di wilayah Kampar Kiri maupun yang ada di perantauan. Kita juga sudah dapat dukungan dari Ketua LAM Riau H Tenas Efendi dan Gubernur Riau sudah memberikan pernyataan dukungan walaupun belum secara tertulis.
"Tinggal lagi langkah kedepan sampai pengesahan dari Mendagri dan DPR RI,s ebelumnya tentu ada proses yang harus dilalui mulai dari persetujuan DRPD Kampar, Bupati Kampar, Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau," terang Zuhri.
Sementara ini, kata dia, surat sudah kita masukkan ke DPRD Kampar, tinggal menunggu sidang Paripurna tersebut diagendakan oleh Ketua DPRD Kampar.
Disinggung soal persetujuan Bupati Kampar tentang pembentukan Kabupaten Sailan Darussalam ini, Zuhri menjelaskan bahwa belum ada semacam signal dan lobi-lobi ke Bupati Kampar H Jefry Noer, "kalau pun Bupati Kampar tidak setuju kita akan terus berjuang sampai terbentuknya Kabupaten Sailan Darussalam," jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri Sag saat dimintai tanggapannya soal aspirasi masyarakat pembentukan Kabupaten Sailan Darussalam. "Kita selaku pimpinan DPRD Kampar Wajib menerima Aspirasi Masyarakat walau dalam bentuk apa pun."
"Apa lagi tentang ada keinginan masyarakat untuk membentuk Kabupaten baru, itu sah sah saja asalkan melalui mekanisme yang ada dan tidak melanggar Undang-undang dan peraturan yang ada, soal diagendakannya sidang paripurna di DPRD Kampar kan juga ada mekanismenya," jelas Ahmad Fikri yang akrab disapa Ongah ini.
"Yang penting kita pelajari dulu aspirasi yaang masuk, kalau sudah di pelajari jelas kemana mau di Disposisi. apa ke Banmus, apa perlu dibentuk Pansus, itulah gunanya badan kelengkapan DPRD yang ada," tambah Ongah.
"Kalau sudah ada rekomendasi dari DPRD Kampar, nanti akan diserahkan pada Bupati Kampar, tentu Bupati punya penilaian tersendiri, Bupati akan mengkaji lebih dalam, tidak asal setuju saja," kata Fikri.(Smi)
Komentar Via Facebook :