Polisi Geledah Rumah Bandar 40 Kg Ganja

Foto : Narkoba Jenis Ganja Kering (sumber foto istimewa)

PEKANBARU, oketimes.com- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggeledah sebuah rumah di Jalan Rupat, kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (13/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menemukan 40 Kg daun ganja kering sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan, Erik Irawan (30) diduga bandar narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa nama pelaku lain yang diduga jaringan yang sama.

" Mereka ini jaringan dan kita sangat perlu melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Mengenai nama-nama pelaku kita sudah dapatkan dan kini masih menunggu hasil kerja anggota dilapangan," tegas Hicca kepada wartawan, Jumat (20/6) siang.

Menurut sumber dikepolisian, pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi yang diberikan masyarakat. Pihak kepolisian yang menerima kabar langsung melakukan penyelidikan dilapangan.


Selang beberapa hari kemudian, sejumlah aparat kepolisian mendatangi kediaman tersangka, Erik Irawan. Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan 40 Kg daun ganja kering. Penemuan barang bukti ini membuat aparat membawa paksa, Erik Irawan untuk dapat memberikan keterangan.

Belakangan diketahui bahwa barang terlarang itu bersumber dari seseorang warga asal Aceh. Barang ini sengaja didatangkan untuk dapat diperdagangkan di Pekanbaru dan kabupaten Kampar. Bahkan tersangka sempat mengakui bahwa, 5 paket daun ganja sempat terjual lewat kaki tangan mereka.

'' Barang ini berasal dari Aceh kemudian dipasarkan di Pekanbaru dan Kampar. Jaringan ini banyak melibatkan tersangka dan kita masih kembangkan kasus ini,''sambung Hicca. BM/DM


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait