Polisi Tangkap Petani Jual Sabu
Tersangka Joh (47) dan barang bukti sabu saat diamankan di Polres Indragiri Hulu, Riau, Kamis (8/12/2016).
Indragiri Hilir, oketimes.com - Kepolisian Sektor Keritang, Resor Inhil, menangkap seorang pengedar narkoba bernama Joh (47), warga Dusun Suka Tani, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu, kami tangkap disebuah pondok yang berada dibelakang rumahnya," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Keritang AKP Sutono HS, Jumat (9/12/2016)
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya orang yang sering melakukan transaksi narkoba dan sangat meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di pondok yang lokasinya berada di belakang rumah tersangka.
Disaksikan RT setempat, polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan pondoknya. "Hasil penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dan 4 paket sedang sabu serta 5 paket kecil sabu, 2 handphone, 1 bong hisap terbuat dari botol lasegar dan uang Rp9.150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Usai diamankan, tersangka Joh berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Keritang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya
Ditambahkannya, Polsek Keritang mengucapan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sehingga peredaran barang haram yang efeknya sangat merusak terutama untuk generasi muda yang menjadi penerus harapan bangsa ini dapat diminimalisir. (dabot)
Komentar Via Facebook :