Polisi Tangkap Bandar Sabu saat Transaksi di Rumah
Tersangka berinisal RR alias Engki Cino (31) dan YW (32), ibu rumah tangga warga Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru saat diamankan di Polres Kampar, Riau, Kamis (0/12/2016).
Bangkinang, oketimes.com - Seorang bandar sabu beserta barang bukti dan pasangannya ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Kampar, Riau saat akan melakukan transaksi di rumahnya, Kamis (0/12/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka berinisal RR alias Engki Cino (31) dan YW (32), ibu rumah tangga warga Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, yang resah dengan kelakukan tersangka yang sering mengedarkan sabu di rumahnya di Perum Intan Jelita II Rt 06 RW 06 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, 1 paket besar sabu seberat 2,9 gram, 14 plastik pembungkus sabu, 1 timbangan digital, 1 mancis, 2 kotak rokok merek Luffman, 1 buah kaca pirex, 2 pipet plastik, 1 buah sendok sabu dan 2 handphone merk Nokia dan Hammer.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan jika tersangka kerap bertransaksi narkoba di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka.
"Saat diamankan, disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti yang dibuang oleh tersangka dibelakang rumahnya," kata Edy Sumardi, Kamis malam.
Kepada petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut diperoleh dari pemasoknya bernama Tintin yang berdomisili di Pekanbaru.
"Untuk tersangka Tintin, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pencarian petugas," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dabot)
Komentar Via Facebook :