Polisi Bekuk Dua Maling Spesialis Rumah Kosong
Kedua tersangka saat diamanlkan di Polsek Senapelan Pekanbaru, Senin (5/12/2016).
Pekanbaru, oketimes.com - Unit Reskrim Polsek Senapelan, mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku tersebut berinisial FF alias Ari (17) warga Kecamatan Tenayan Raya dan FG (17) warga Kecamatan Sukajadi. Tersangka FF alias Ari merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korbannya, Abbas (53) warga Perum Permata Hijau, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (5/12/2016).
Saat penangkapan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit tas sandang merk polo, dua unit handphone, dua buah jam tangan, satu buah cincin serta satu unit laptop.
Kasus pencurian ini berawal saat korban mendapati pintu samping rumahnya sudah dalam kondisi rusak. Teralis juga sudah dalam kondisi terbuka.
Curiga dengan temuan tersebut, korban lalu melakukan pengecekan dan mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berserakan. Barang-barang milik korban seperti laptop handphone dan cincin sudah hilang. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta rupiah dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan korban kangsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. "Pelaku dibekuk saat keluar dari sebuah hotel yang berada tak jauh dari rumah korban," ungkap Kapolsek.
Kedua pelaku berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Senapelan guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. (dabot)
Komentar Via Facebook :