Bupati Siak Buka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Sebagai bentuk upaya mencegah korupsi yang terjadi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, bertempat di gedung Tengku Mahratu Kantor Bupati Siak, Selasa (6/12/16).

Siak, oketimes.com - Sebagai bentuk upaya mencegah korupsi yang terjadi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, bertempat di gedung Tengku Mahratu Kantor Bupati Siak, Selasa (6/12/16).

Sosialisasi tersebut dihadiri Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua DPRD Kab Siak Indra Gunawan, Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi seluruh satker dan unsur Forkopimda Kabupaten Siak.

Mengawali kata sambutannya, Bupati memberikan salam integritas yang bertujuan untuk memberikan semangat kepada peserta yang hadir. Dia juga tidak lupa mengucapkan selamat datang kepada rombongan Tim KPK RI yang telah berkenan hadir dalam memberikan pencerahan kepada para peserta yang hadir dalam penjelasan gratifikasi kepada pihaknya.

Sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak, bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam mewujudkan upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan Pelayan Publik di Kabupaten Siak sebagai bagain mewujudkan Program Nawacita dari intruksikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Syamsuar juga menyebutkan reformasi birokrasi menuntut pelayanan yang baik serta profesional, kendati banyak kendala yang dihadapi seperti praktek korupsi serta suap, gratifikasi tentu dengan permainan yang tidak sehat. "Untuk itu pengelolaan anggaran dan belanja daerah, dana hibah, pengurusan, pelayanan publik dan lainnya mempunyai resiko penyinpangan," katanya.

Diakuinya, keberadaan Saber Pungli atau Sapu Bersih Pungutan Liar merupakan intruksi Kementrian yang telah dikeluarkan tentang pemberantasan pungutan liar. Dimana Pemerintah Kabupaten Siak tengah mengeluarkan surat peraturan daerah yang berkitan dengan Saber Pungli itu.

"Komitment ini sudah kita sepakati pada tanggal 9 September di Pekanbaru didepan pimpinan KPK tentang anti gratifikasi pemkab berharap para pejabatnya, baik pemangku kepentingan dapat memahami batasan yang jelas. Dengan komitmen kita bekerja dengan baik,oleh karena itu mari kita jauhkan suap serta gratifikasi," tegas Syamsuar.


"Kami berazam, agar bisa meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,untuk itu juga diperlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat," katanya.

Andi Purwana Deputi Pencegahan Grafitasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampikan sesuai dengan tema bahwa ini adalah rangkaian kegiatan setelah kegiatan 9 November terkait Penerapan program gratifikasi. "Kita juga mesti tau apa itu gratifikasi adalah pidana yang termasuk dalam 7 tindak pidana korupsi intinya dengan adanya pemberian yang ada tujuannya," ulasnya.

Andi juga memaparkan indonesia diperingkat ke 25 yang datanya merupakan dari survey badan dunia terhadap kasus Korupsi korupsi yang ada di indonesia terbanyak pada penyediaan barang dan jasa.

"Untuk itu, pemberantasan korupsi dinegri kita naik, saya optimis negri ini bisa semakin baik dalam memberantaskan korupsi, akibat korupsi luar biasa, untuk itu harus kita perangi," tandasnya. (hms/man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait