Bandar Shabu Jaringan Aceh Dibekuk
PEKANBARU, oketimes.com - Jajaran Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang bandar besar asal Aceh yang kerap beroperasi di Pekanbaru.
Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Kubang Raya, tepatnya dekat Jalan masuk Kebun Binatang Kasang Kulim Kabupaten Kampar.
"Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat lebih kurang 200 gram. Kini tersangka sudah diamankan di Polresta Pekanbaru," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Minggu (02/2).
Tersangka yang diamankan bernama Miswar alias Brewok (45) warga Jalan Kubang Raya No 18 Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Miswar ditangkap pada Kamis (30/1) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Selain shabu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan shabu senilai Rp 12 juta, 2 buah timbangan Digital bewarna hitam dan 4 buah Handphone merk Nokia dan Samsung.
Hicca menjelaskan, dari pengakuan Miswar alias Brewok, barang haram tersebut didapatnya dari seorang temannya bernama Iyan warga asal Medan, Sumatera Utara. Tersangka Iyan saat ini dalam pengejaran.
"Iyan inilah yang rutin memberikan shabu-shabu kepada Miswar. Ia kemudian menjualnya dalam paket-paket kecil di Pekanbaru," terang Hicca Alexfonso.
Dari pengakuan Miswar, lanjut Hicca, dirinya telah berkali-kali mendapat pasokan dari tersangka Iyan warga asal Aceh yang menetap di Medan ini.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 113 Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun kurungan penjara.(dm)
Komentar Via Facebook :