Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar memberikan keterangan pers terkait pelaku penyebar isu rush money di daerah Penjaringan, di Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Jakarta, Oketimes.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar memberikan keterangan pers terkait pelaku penyebar isu rush money di daerah Penjaringan, di Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Tersangka diketahui bernama Abu Uwais, ditangkap lantaran menyebarkan isu provokatif yang mengajak masyarakat agar mengambil uangnya di bank dengan menuliskan di akun media sosialnya, sehingga pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun.***/sc.
Komentar Via Facebook :