Polda Riau Gelar Apel Pasukan Kesigapan Pengamanan Aksi Demo 2 Desember

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain didampingi Danrem Wira Bima Brigjen Nurendi saat melakukan pengecekan pasukan, Kamis (24/11/2016) pagi.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara memimpin apel gelar pasukan dalan rangka persiapan demo tanggal 25 November dan 2 Desember 2016, Kamis (24/11/2016) pagi. 

Apel bersama dalam rangka koordinasi menjelang demo serentak yang dikenal dengan sebutan 212 itu berlangsung di halaman Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dihadiri oleh ratusan personil gabungan terdiri dari unsur Polri/TNI, Satpol PP dan Dishub. Selain unsur Polri/TNI, apel gelar pasukan ini juga dihadiri perwakilan ormas Islam, tokoh lintas etnis dan tokoh agama.

Sebelum Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain membacakan amanatnya, Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah (Polda) Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, terlebih dahulu menyampaikan maklumat Kapolda Riau yang terdiri dari 5 point.

Maklumat menyampaikan pendapat dimuka umum yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara dan disebarkan pada Selasa  (22/11/2016) malam kemarin ke masyarakat tersebut berisi lima poin, yakni :

A. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya terkait kewajiban, larangan dan sanksi. Apabila tidak memenuhi perundang-undangan akan dilakukan tindakan tegas oleh Polri.

B. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum agar dilaksanakan dengan tertib dan santun dan tidak melanggar hak asasi masyarakat yang lain dan dilarang membawa benda berbahaya baik senjata tajam, alat pemukul, senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya.

C. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menganggu ketertiban umum, dilarang melakukan provokasi, menista lambang-lambang negara dengan maksud merendahkan harkat dan martabat bangsa negara Indonesia.

D. Setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang mengarah tindakan Makar terhadap pemerintah yang sah dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

E. Setiap pelanggaran tersebut di atas akan diberikan sanksi yang tegas berupa hukuman penjara sampai dengan hukuman seumur hidup/hukuman mati.

Dalam sambutannya Brigjen Pol Zulkarnain mengajak seluruh personil yang hadir baik Polri/TNI dan instansi lainnya untuk tetap bersinergi dalam menjaga ketertiban masyarakat. Apel dilaksanakan untuk melihat sarana dan prasarana Polri menjelang demo tanggal 25 November dan. 2 Desember mendatang.

"Kita berharap semua pihak baik ormas Islam dan elemen masyarakat lainnya yang menyampaikan pendapat dimuka umum untuk selalu menjaga kondusifitas dan pihak keamanan untuk menjaga Kamtibmas demi keutuhan NKRI. Lakukan dengan cara persuasif hingga reprseif," ungkap Brigjen Pol Zulkarnain. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait