Bayar Utang Kok Pakai Cek Kosong !

Foto : Ilustrasi Cek Kosong

PEKANBARU, oketimes.com- Modus penipuan dengan menggunakan cek kosong terjadi di Kota Pekanbaru. Seorang ibu rumah tangga berinisial TF (30)  warga Jalan Panda No.15 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi, diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Senin (16/6) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

TF diringkus polisi karena telah melakukan penipuan dengan modus membayar hutangnya kepada Riki Basa (55) warga Jalan Lumba-lumba Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya dengan menggunakan cek kosong. Akibatnya Riki Basa mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

Informasi yang dihimpun Riaueditor di kepolisian, penipuan yang dilakukan tersangka berawal perjanjian meminjam uang korban sebesar Rp 25 juta. Saat itu perjanjian kesepakatan antara keduanya terjadi pada Jum,at (23/8) tahun silam, sekira pukul 15.30 WIB, di rumah korban di Jalan Lumba-lumba No. 41 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya.

Dalam perjanjian keduanya tersebut, pelaku sepakat meminjam uang korban dengan jatuh tempo pembayaran selama 1 bulan dan dengan anggunan 1 unit mobil Toyota Inova yang ternyata belakangan diketahui milik orang lain. Tersangka kemudian memberikan 1 lembar cek kepada korban dan ternyata setelah jatuh tempo cek tersebut tidak bisa dicairkan alias tidak ada dananya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH MH, saat dikonfirmasi oketimes, Selasa (17/6) siang, mengatakan, tersangka diamankan sewaktu sedang berada dirumahnya dan saat ini terhadapnya sedang dilakukan penyelidikan.

"Atas tindakannya itu, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama empat tahun," ujar Iptu Arry Prasetyo.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait