Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Tembilahan Ditangkap

Barang bukti yang diamankan dari tersangka saat diamankan Polres Indragiri Hilir, Riau, Selasa (22/11/2016).

Tembilahan, Oketimes.com - Yogi (23), seorang residivis kasus narkoba, Selasa (22/11/2016) siang, sekitar pukul 13.30 WIB, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil, saat berada dirumahnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Bersama tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil sabu, 1 unit handphone dan uang Rp 1,070.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Rabu (23/11/2016) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang di berikan masyarakat yang menyebutkan jika tersangka kerap menawarkan sabu disekitar rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil lalu melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada saat ditangkap, tersangka sedang berada dirumahnya," kata Guntur.

Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tambah Guntur, tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Rohil guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutup Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait