Polisi Tangkap Bandar Sabu Selatpanjang

Kedua tersangka saat diamankan di Polres Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (15/11/2016).

Selatpanjang, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali menangkap tersangka narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (15/11/2016) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kali ini giliran Indra (41), warga Jalan H Sulaiman, Kelurahan Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi dan Supriyanto (28), Warga Jalan Kemuning, Kelurahan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti indra diduga merupakan seorang bandar sabu.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka Indra, saat itu tersangka sedang mengkonsumsi sabu bersama Suprianto, rekannya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 1,20 gram, 1 pak plastik pembungkus sabu, bong hisap, mancis, gunting dan timbangan digital.

"Sewaktu akan ditangkap, tersangka Indra berusaha melarikan diri dari belakang rumahnya. Namun berkat kesigapan anggota yang telah mengepung rumahnya, tersangka berhasil dibekuk," kata Guntur, Rabu (16/11/2016).

Diungkapkan Guntur, penangkapan terhadap keua tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan melakukan penggerebekan. "Saat ini petugas Satresnarkoba Polres Meranti masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut," tutup Guntur. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait