Desember, Berkas Korupsi Waterboom Rokan Hilir dilimpahkan

Proyek waterboom Rokan Hilir yang terlantar.

Bagansiapiapi, Oketimes.com - Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir tengah menggesa kelengkapan berkas perkara dugaan Korupsi proyek Waterboom Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Rohil.

"Pemeriksaan saksi dan 3 tersangka sudah dilakukan dan cukup, hanya tinggal 2 orang lagi karena belum hadir, mudah-mudahan Desember sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga SH, MHum melalui Kasipidsus Muhammad Amriansyah SH, MH, Rabu (9/11/16).

Dugaan korupsi proyek Waterboom Disbudparpora Rohil, Kejari telah menetapkan 5 orang tersangka beberapa hari lalu, ini dihitung oleh penyidik merugikan negara sekitar Rp4,4 miliar.

"Meskipun kerugian yang dihitung Inspektorat hanya 500 juta namun karena bangunan ini tak dimanfaatkan jadi kerugian menurut kita sesuai dengan pagu anggaran yang tertera," terangnya.

Kelima tersangka tersebut, TM mantan Kadisbudparpora selaku Pengguna Anggaran yang sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kini menetap di kota Pekanbaru.

Kasus ini juga menjerat EMN selaku PPTK I (pertama) dalam proyek tahun 2010 tersebut. Kini juga sudah pensiun sebagai ASN. Selanjutnya SF selaku PPTK II (kedua) yang mash aktif sebagai ASN di Disbudparpora Rohil.

Tak hanya mantan Kepala Dinas dan dua orang PPTK, kasus yang menjadi perhatian masyarakat Rohil ini juga menjerat 2 perusahaan jasa kontraktor besar yang beralamat di Pekanbaru. YS selaku Direktur PT Tunas Mekar Harapan, HD selaku Direktur CV Panca Mandiri Konsultan.

Saat ditanya kapan para tersangka yang merugikan uang negara ini, Amriansyah mengatakan bahwa dalam waktu dekat saat berkas sudah lengkap. "Sabar dulu nanati kita kabari yang jelas saat ini kita sedang masih lakukan berbagai pemeriksaan dan kemungkinan sebelum dilimpahkan akan ditahan," pungkasnya. (dw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait