Tiga Diperiksa, 2 Mangkir
Korupsi Waterboom Rugikan Negara Rp44 Miliar
Tersangka kasus dugaan korupsi Waterboom Bagansiapiapi penuhi panggilan jaksa di Kejari Rokan Hilir, Riau.
Bagansiapiapi, Oketimes.com - Kerugian negara yang dihitung oleh penyidik dari Kejaksaan Negri (Kejari) Rokan Hilir mencapai 4,4 Milyar. Kerugian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Waterboom Batu 6 tahun anggaran 2010 lalu. Pihak Kejari Rohil memanggil 5 orang tersangka dan tiga memenuhi panggilan, 2 lainnya mangkir.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hilir Bima Suprayoga SH,MHum melalui Kasipidsus Muhammad Amriansyah SH,MH didampingi Kasi Intiligen Sri Odit Meogonondo, Rabu (9/11/16).
"Bahwa penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti dalam perkara ini, dan menurut penyidik kerugian negara adalah Rp.4,457,745,556,- karena sampai saat ini bangunan Waterboom tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimna mestinya," tegas Amriansyah.
Adapun ketiga tersangka yang hadir dalam pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu diantaranya, TM selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merupkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Rohil dengan didampingi Penasehat Hukum (PH).
Tersangka kedua yang hadir HD selaku Direktur CV Panca Mandiri Konsultan dengan didampingi PH. Sedangkan SF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) II juga hadir namun tanpa didampingi penasehat hukum.
"Nah, kita periksa SF tapi tanpa PH dan tidak mampu menjawab dan kita dari penyidik menunjuk PH untuk tersangka SF," terang Amriansyah.
Untuk 2 tersangka yang tidak hadir diantaranya EMN selaku PPTK I tidak hadir karena sedang sakit. "Tersangak EMN sakit dan surat keterangan dokter dibawa oleh penasehat hukumnya," kata Amri. Sedangkan Tersangka YS selaku Direktur PT Tunas Mekar Harapan tidak hadir karena ada kesibukan di Pekanbaru.
"Maka penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk keduanya tersangka YS pada Selasa 22 November pekan depan, untuk tersangka EMN Senin, 21 November 2016," katanya. (dw)

Komentar Via Facebook :