KPK Ingatkan Kepala Daerah Tidak Gratifikasi
Sebelum memberikan informasi terkait perihal gratifikasi, Direktur Pencegahan KPK mengajak peserta untuk melakukan gerakan senam ringan. Hal ini untuk menghangatkan tubuh dari suhu ruangan yang adem serta rasa kantuk yang tak tertahankan, di Ballroom Hotel Pangeran, Rabu (9/11/16).
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktur Gratifikasi KPK RI Giri Suprapdiono mendapat giliran terakhir memberikan arahan dan sosialisasi pada kegiatan Deklarasi Anti Frarifikasi yang sitaja oleh KPK RI.
Sebelum memberikan informasi terkait perihal gratifikasi di Ballroom Hotel Pangeran, Rabu (9/11/16) mengajak peserta untuk melakukan gerakan senam ringan. Hal ini untuk menghangatkan tubuh dari suhu ruangan yang adem serta rasa kantuk yang tak tertahankan.
Tampak para kepala daerah se Riau yang hadir, agak malu-malu mengikut gerakan senam yang di tampilkan melalui video melalui layar infokus.
Begitu juga dengan Bupati Siak Syamsuar, meski sungkan beliau tetap mengikuti gerakan senam tersebut sambil tersenyum.
Hadir pada saat itu, Pimpinan KPK RI Alexander Marwata, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dan Sekda Prov Riau serta Bupati/Walikota se Riau.
Giri mengingatkan jangan sampai Kepala Daerah se Riau untuk menerima Gratifikasi. Kalau ada yang menerimanya baik langsung maupun tidak langsung segera laporkan ke KPK.
Termasuk Pegawai Negeri, apabila pegawai negeri menerima secara tidak langsung, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari setelah menerima.
Laporan bisa juga melalui unit pengendali gratifikasi di institusi masing-masing paling lambat tujuh hari kerja setelah diterima. "Kami anjurkan itu diberikan saja kepada orang lain yang membutuhkan," jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se Riau membacakan ikrar Deklarasi Anti Korupsi dan menandatangi Deklarasi tersebut.***/hms/man.
Komentar Via Facebook :