Dua dipecat, Empat ASN Rokan Hulu di Rumahkan

Drs Fajar Siddiqi, Kepala BKD Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Rokan Hulu, Oketimes.com - Terkait penegakan disiplin ASN, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ternyata tidak main-main dalam menegakkan disiplin pegawai di lingkungan pemkab Rohul. Terbukti sepanjang tahun 2016, Pemkab Rohul sudah memberhentikan 2 ASN secara tidak hormat dan 4 lainnya diberhentikan sementara.

Demikian dikatakan Kepala BKD Rohul, Drs Fajar Siddiqi. Menurutnya, 2 ASN Pemkab Rohul yang diberhentikan secara tidak hormat karena dikenakan sanksi PP 53 tahun 2010, karena selama 56 hari tidak masuk kantor.

Selain itu, 2 ASN lainnya diberhentikan secara tidak hormat, dan 2 ASN lagi juga dikenakan sanksi pemotongan gaji berkala (sanksi sedang). Penyebabnya Karena jarang masuk kantor. Sementara 1 ASN lainnya terkena sanksi pembebasan jabatan (sanksi berat) karena beristeri 2 tanpa persetujuan istri pertama dan pejabat pembina kepegawaian.

"Sanksi itu merupakan hasil rapat tim penilai kinerja yang diketuai langsung Sekda Rohul, Kepala BKD, Asisten III dan Inspektorat," ujar Sidiqqi.

Fajar Sidqi juga mengatakan, selain 5 orang ASN yang terkena sanksi PP 53 tahun 2010 itu, 4 ASN juga terkena sanksi pemberhentian sementara, karena tengah terjerat kasus hukum. Ke 4 ASN Tersebut diberhentikan sementara karena tengah menjalani proses hukum atas kasus narkoba, Asusila dan juga penyalahgunaan jabatan.

"Hal itu sesuai dengan PP 4 tahun 1966 tentang aturan sanksi bagi ASN yang tengah menjalani proses hokum," ucap Sidqi.

Terhadap Kadispora Rohul nonaktif yakni Muhammad Zen, pihaknya memastikan, yang bersangkutan sudah divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru adalah salah satu ASN yang diberhentikan sementara.

"Terhadap pak mantan Kadisdikpora itu tengah berproses, kita akan segera menyurati Dinas terkait agar menyerahkan dokumen beliau," tukasnya. (yahya)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait