Polisi Amankan Kakek Pencabul Bocah di Pranap
ILustrasi
Indragiri Hulu, Oketimes.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Pranap menangkap seorang petani diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka diketahui bernama Arifin (52), warga Desa Sencano Jaya, Kecamatan Batang Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Peristiwa pencabulan yang menimpa Bunga (9), bukan nama, sebenarnya warga Kecamatan Batang Pranap, Kabupaten Inhu terjadi pada Selasa (8/11/2016) siang.
Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (9/10/2016), membenarkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
Pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pranap. "Hasil laporan orang tua korban W (32), langsung kami tindaklanjuti dan pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan," kata Guntur.
Kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (8/11/2016) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku mengantar korban pulang dari sekolahnya menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan pulang ke rumah korban, sang kakek kemudian melakukan perbuatan pencabulan terhadap Bunga dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban.
Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, sewaktu korban hendak mandi, orang tua Bunga melihat celana dan kemaluan buah hatinya mengeluarkan darah. Kaget, orang tua Bunga lalu menanyakannya.
Bunga lalu menceritakan, bahwa tadi siang sepulang sekolah ia dibonceng oleh Wawak yang pakai honda warna putih dan mengenakan singlet kaos putih.
Kemudian ibu korban menanyakannya kepada N (30), tetangganya, apakah tadi melihat siapa yang mengantar Bunga pulang dan dijawab oleh N bahwa yang mengantar Bunga adalah tersangka Arifin.
Atas kejadian itu orang tua korban tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Pranap. Polisi yang mendapat laporan orang tua korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolsek Pranap. Petugas langsung menangkap Arifin di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Guntur.
Hasil penyidikan sementara tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun. (dabot)
Komentar Via Facebook :