Soal Pemotongan Gaji THL, Ida: Surat Edaran Perlu dikaji Ulang
Ida Yulita Susanti, Anggota DPRD Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pasca keluarnya surat edaran Sekretaris Kota (Sekko) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, M Noer MBS yang menginstruksikan seluruh Satker untuk memotong gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dengan dasar anggaran minim. Dianggap DPRD kebijakan ini tidak poluler, dan mendesak Pemko kembali megkajinya.
"Tinjau kembali surat edaran tersebut. Kita memahami kok, buruh lapangan (buruh sampah DKP_red) itu beban kerjanya lebih tinggi, dan berdampak langsung dengan pelayanan publik," demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita, Senin (6/10/16).
Ida yang merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru ini, cukup memahami dengan kondisi keuangan Pemko Pekanbaru. Dimana Pemko saat ini, jumlah THLnya hampir sama banyak dengan pegawai. Jumlah pegawai (ASN, red) itu ada sekitar 7000 orang, dan jumlah THL nya ada 6800 orang.
Kemudian soal APBD Pekanbaru saat ini mengalami penurunan drastis. Dari Rp3,1 triliun, turun di APBD Perubahan menjadi Rp2,4 triliun. Dari Rp2,4 triliun itu, Rp1,2 triliun nya merupakan anggaran untuk gaji pegawai.
"Ini yang rutin dan tidak bisa tidak dianggarkan. Ditambah dengan gaji THL. Jadi tidak ada yang bisa dialihkan anggaaran itu untuk menambah gaji. Memang sudah kondisional. Begitu hasil pembahasan anggaran kemarin," jelas Ida.
Dilanjutkan ida, pertimbangannya, dari pada di PHK atau dirumahkan, lebih baik gaji yang dipangkas.
"Kondisi ini diberlakukan sampai kondisi anggaran itu sudah pulih. Namun, kita minta Pemko meninjau kembali gaji buruh lapangan itu, karena beban kerjanya lebih berat dari THL kantoran," tegas Ida lagi.
Diungkapkan Ida, memang kebijakan dari Sekko itu landasannya anggaran. "Tapi kita minta untuk hal-hal tertentu dikaji ulang lagi. Karena memang beda resiko kerjanya," sebutnya.
Dipaparkannya, resiko kerja dilapangan itu, terkait dengan pelayanan public, bersentuhan langsung dengan masyarakat. kalau tidak seimbang gajinya dengan beban kerjanya yang beresiko tinggi tentu tidak mungkin. "Kalau pun memang harus dipangkas jangan terlalu banyak," saran Ida.
Beda dengan THL kantor, diungkapkan Ida, tidak pun masuk kerja dia, layanan kantor tetap juga jalan. "Kalau THL kantor, dikurangi gajinya, tak datang dia, kantor itu jalan juga. Tapi kalau buruh lapangan, yang membersihkan sampah itu, kalau dipotong gajinya, tak kerja dia, bisa dibayangkan dampaknya," tegasnya.
Soal gaji THL yang jumlahnya hampir sama banyak dengan pegawai, disebutkan Ida, memang Pemko sudah tidak mampu lagi untuk bayar gaji sama dengan sebelumnya. "Bukan berarti Pemko ini mendzolimi, tidak. Tapi memang tidak sanggup, mau gimana lagi," ungkap Ida yang juga turut prihatin dengan kondisi keuangan Pemko saat ini. (eza)
Komentar Via Facebook :