seorang Nenek Turut Diamankan
Polsek Bangkinang Barat Tangkap 2 Pengedar Sabu
Tersangak IB (56) saat diamankan di Polsek Bangkinang Barat Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (06/11/2016) siang, sekitar pukul 15.45 WIB.
Bangkinang, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Bangkinang Barat, Resor Kampar, kembali meringkus 2 orang pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (06/11/2016) siang, sekitar pukul 15.45 WIB.
Tersangka berinisial AA alias AT (36) tak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya di RT 002 RW 003 Dusun Kampung Baru, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Bersama tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp970 ribu dan 5 paket kecil sabu serta sebuah handphone Nokia.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik didampingi Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Wan Mantazaka mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang disebutkan," kata Edy Sumardi, Senin (7/11/2016)
Dijelaskannya, dari penggerebekan tersebut, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp970 ribu dan 5 paket kecil sabu serta sebuah handphone
Selainjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka AA dengan pemsoknya dari Pekanbaru. Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di SPBU Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Ny (56).
"Hasil penggeledahan yang disaksikan seorang petugas SPBU terhadap Nenek 2 cucu itu, polisi kembali mengamankan 1 paket besar sabu seberat 11,14 gram sabu yang dibungkus tisue disimpan dalam jaket warna biru tersangka," ungkap Kapolres.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Bangkinang Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan jerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukas AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik. (dabot)
Komentar Via Facebook :