Polisi Bekuk Dua Mahasiswa Curanmor Kampus

Kedua tersangka mahasiswa pelaku curanmor saat diamankan di Polsek Limapuluh Pekanbaru, Senin (31/10/2016).

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Limapuluh, meringkus dua mahasiswa pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (31/10/2016) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku bernama RA (23), warga Jalan Sepakat, Kecamatan Siak Hulu dan IA (22), warga Perum Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Kedua tersangka diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor spesialis kampus," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Ricardo Aser Sik melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Rabu (02/11/2016).

Bersama kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda mootr Suzuki Satria FU Noka MH8BG41CABJ643474 Nosin G4201D703850 dan Honda Scoopy warna cream Nopol BM 3467 OO yang di gunakan kedua pelaku saat beraksi.

Dikatakan Abdi, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya M Ismail (21), seorang mahasiswa warga Jalan Cipta Karya, Perum Malay Asri 5, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Satria FU pada Senin (17/10/2016) malam lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran kantin Universitas Islam Riau (UIR) di Jalan KH Nasution, Kecamatan Bukit Raya," ungkap Abdi.

Tim Opsnal Polsek Limapuluh yang mendapat informasi keberadaan kedua pelaku langsung melakukan penangkapan. "Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Limapuluh guna pengembangan kasusnya," tukas Abdi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ancaman pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait