Dewan Setujui APBD Perubahan 2016 Kabupaten Siak

Bupati Siak, Drs H Syamsura, MSi saat menyerahkan draf RAPBD Perubahan 2016 kepada Ketua DPRD, Indra Gunawan yang disaksikan anggota dewan lainnya, Senin (31/10/2016).

Siak, Oketimes.com - Setelah melalui proeses pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, akhirnya tepat pada pukul 15.05 Wib, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2016, Senin (31/10/16) mendapat persetujuan dari anggota DPRD Kabupaten Siak dan disahkan langsung oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, SE.

Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Siak terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2016 yang disampaikan juru bicara Banggar Marudut Pakpahan SH menyebutkan, adapun hasil dari pembahasan Banggar DPRD Siak, bersama TAPD Kabupaten Siak dan SKPD di lingkungan Pemkab Siak terhadap RAPBD-Perubahan tahun anggaran 2016.

Pendapatan Daerah sebeøum perubahan sebesar Rp.2.131.642.793.998,57 (Dua Triliyun Seratus Tiga Puluh Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan, Lima Puluh Tujuh Rupiah). Setelah Perubahan sebesar RP.2.131.642.793.998,57.(Dua Triliyun Seratus Tiga Puluh Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu, Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan, Lima Puluh Tujuh Rupiah).

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp.325.644.753.036,27. Sesudah perubahan sebesar Rp.325.644.753.036,27. Hal ini tidak mengalami perubahan. Sementara itu dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp.1 562.540.020.839,00. Sedangkan sesudah perubahan menjadi Rp.1 562.540.020.839,00 (tidak mengalami/sama).

Sementara itu, Belanja Daerah sebelum Perubahan adalah sebesar Rp 2.057.305.439.708,00. Sesudah Perubahan menjadi sebesar Rp 2.057.305.439.708.00. Dengan rincian Belanja tidak langsung Sebelum perubahan sebesar Rp 980.450.036.545,53, Sesudah perunahan sebesar Rp 975.455.346.766.37, disini terjadi penurunan sebesar Rp 4.994.689.779,16.Sebut Marudut.

Hadir dalam sidang ini, Bupati Siak Drs.H.Syamasuar,M.Si, Asisten Pemkab Siak, Kepala Dinas, Kantor dan Badan yang ada di lingkungan Pemkab Siak, termasuk sejumlah anggota DPRD Siak. (man)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait