KPU Dinilai Keluarkan Keputusan Prematur
Saksi ahli dalam sidang keempat Panwaslu Pekanbaru, Selasa (1/11/2016)
Pekanbaru, Oketimes.com - KPU Kota Pekanbaru yang memutuskan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pilkada Pekanbaru pada 24 Oktober 2016 lalu dinilai prematur dan cacat secara hukum. Maka KPU diminta segera mencabut keputusan tersebut.
Hal ini disampaikan salah satu saksi ahli dalam sidang keempat Panwaslu Pekanbaru, Dr Bahrun Azmi yang merupakan Dosen Pascasarcana di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Selasa (1/11/2016). Karena keputusan KPU yang diambil dari penafsiran tanpa tindak lanjut dari pihak pemeriksa kesehatan, merupakan keputusan yang terlalu dini.
"Saya menerangkan kronologisnya, bagaimana seharusnya seorang KPU untuk mengambil keputusan. KPU itu memiliki determinasi atau wewenang mengambil kekuasaan yang tidak boleh didikte oleh pihak lain, tapi dia terbatas, terus determinasi yang lain itu kewengan siapa, itu kewenangan misalnya tim kesehatan dan sebagainya. Jadi salah kalau satu pihak ini menafsirkan kewenangan yang ada di pihak lain," kata Bahrun saat ditemui usai sidang.
Dijelaskannya, saat pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) dibatalkan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), kata Bahrun, memang kewenangan KPU, namun perlu dipertanyakan atas dasar apa. "Yang mengatakan ini disabilitas tapi dia bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari, untuk lebih lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lagi, itu kata dokter. Tiba-tiba timbul keputusan, makanya keputusan itu terlalu pagi, iya prematur," sebutnya lagi.
Namun prinsipnya, lanjut Bahrun, karena ini keputusan terlalu dini maka KPU diminta untuk bisa melakukan perbaikan. Sebab, Undang Undang telah merubah paradigma dari syarat sakit menjadi syarat mampu, dimana seorang sakit jika dia mampu melaksanakan tugas maka tetap bisa menjabat. Dengan demikian, perlu dipaparkan beban kerja wakil kepala daerah dan diadu dengan sakit yang diderita wakil kepala daerah tersebut, jika mampu maka tetap bisa dilanjutkan.
"Peraturan KPU kan jelas dikatakan persyaratan tidak menutup disabilitas, artinya orang cacat boleh jadi kepala daerah. Selama dia bisa melaksanakan pekerjaan yang telah dirumuskan, meresmikan duduk disini, karena pekerjaan kepala daerah wakil kepala daerah bukan nyangkul di sawah, bukan, dia itu dimintai pendapat, sakit ini boleh, harusnya jawaban KPU pak nanti dia jadi wakil kepala daerah begini pekerjaannya, wah ini tidak boleh kata dokter barulah ambil keputusan tidak memenuhi syarat," terang Bahrun.
"Cacat hukum keputusan itu, cabut keputusan itu, buat keputusan lain. Mengenai dia sakit kan ada pasal-pasal lain," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat BISA Abu Bakar Sidik usai sidang menjelaskan bahwa ahli dalam sidang mengatakan surat Panwas yang menyatakan Said Usman Abdullah bisa ikut Pilkada mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Artinya, keputuasn KPU yang menyatakan pasangan BISA tidak memenuhi syarat sudah bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Untuk sidang hari ini, tambah Abu Bakar, pihaknya masih memiliki kesempatan mengajukan bukti-bukti lainnya. "Kita akan lengkapi semua bukti dan saksi-saksi," pungkasnya.
Paling Lambat Minggu Putusan
Sementara itu Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution mengatakan untuk putusan paling lama dilakukan pada Minggu (6/11/16) ini. Saat ini sidang masih di skor dan disambung lagi giliran termohon mengajukan ahli dan saksi.
"Setelah itu masing-masing pihak pemohon dan termohon mempunyai hak mengajukan kesimpulan masing-masing diluar keputusan dan dibacakan didepan forum sidang," kata Indra.
Setelah kesimpulan masing-masing dibacakan, diungkapkan Indra pihaknya baru memutuskan.
"Jadi kita lihat saja keputusan nanti. Yang jelas putusan paling lambat pada minggu (6/11/16) nanti. Bisa cepat bisa jadi tanggal 6 itu, tunggu saja," sebutnya. (eza)
Komentar Via Facebook :