Soal Laporan LHKPN Firdaus, KPU: Kita Sudah di Periksa Panwaslu

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Meski beberapa waktu lalu persoalan Laporan Harta Kekajaan Pejabat Negara (LHKPN) salah satu bapaslon dari petahana, Firdaus ST MT tidak masuk dalam daftar situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul munculnya pernyataan KPU Riau sebut laporan LHKPN tidak perlu baru atau lama tampaknya LHKPN tidak berhenti sampai disana saja.

Salah satu bukti masih berlanjutnya persoalan LHKPN bapaslon Walikota atas nama Firdaus ST MT saat wartawan kembali menanyakan soal LHKPN Firdaus kepada KPU Pekanbaru.

"Kita sudah diperiksa oleh Panwaslu, tanyakan saja ke Panwaslu," demikian disampaikan Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya ketika dikonfirmasi, Minggu (30/10/16).

Sementara itu Ketua Panwaslu Pekanbaru, Idra Khalid Nasution membenarkan persoalan LHKPN masih berlanjut dan sampai hari ini belum ada keputusan. Hal ini akibat adanya laporan masuk kepada Panwaslu soal LHKPN salah satu balon Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT.

"Dari laporan yang masuk, memang benar kita klarifikasi kemarin bersama Gakumdu dalam hal ini Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Pihak KPU sudah kita klarifikasi juga bersama," kata Indra Khalid.

Indra juga menegaskan, hingga saat ini hasil dari klarifikasi LHKPN belum dikeluarkan dan belum bisa kita beberkan.

"Tunggu saja hasilnya, nanti Selasa (1/11/16) sudah dikeluarkan dan hasilnya juga akan kita umumkan didepan kantor Panwaslu ini. Tunggu saja keputusannya sampai selasa ini," ungkapnya.

Indra juga menambahkan guna mendapatkan keputusan itu, Panwaslu akan kembali melakukan rapat pada Senin (31/10) bersama gakumdu yakni, panwaslu, kepolisian, dan Jaksa.

"Tunggu saja keputusannya nanti," ungkapnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait